Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

KONTES KECANTIKAN DALAM ISLAM

 


KONTES KECANTIKAN DALAM ISLAM


A.    Pengertian Kontes Kecantikan

1.       Pengertian

Menutrut etimologi, kontes diartikan dengan pertandingan kecantikan, ratu ialah raja perempuan, dan kecantikan ialah keelokan. Maka kontes ratu kecantikan mempunyai makna bahwa pertandingan perempuan-perempuan cantik yang kemudian diidentikkan sebagai raja.

2.      Hukum

Pagelaran kontes kontes ratu kecantikan bagi kaum perempuan dibolehkan oleh syari’ah Islam bila pelaksanaanya sesuai dengan tuntunannya. Dibolehkan ini dimaksudkan karena mereka pantas melakukan pagelaran. Namun dibalik kebolehan melakukan pagelaran itu, Islam melarang pelaksanaan kontes ratu kecantikan, jika dilakukan menyimpang dari tuntunan syari’ahnya.

Jika dilihat dari penampilan seperti pelaksanaannya setengah telanjang, karena pakaian yang dikenakan super mini. Pelarangan ini bukan pada kontesnya, melainkan pada modelnya yang mungkin dapat dikatakan bahwa sebagian besar aurat mereka terbuka. Dan mempertontonkannya baik secara perorangan apalagi dihadapan publik. Rosulullah SAW bersabda:

Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah SAW. Bersabda bahwa laki-laki tidak melihat aurat laki-laki, dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan (HR. Muslim).”

Menurut madzhab Maliki, aurot perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Dan menurut madhab Syafi’i dan Hambali bahwa wajah dan kedua telapak tangan bagian dari aurat, karena wajah merupakan alat ukur ketampanan seorang perempuan, pemikat dan merupakan sumber fitnah apabila tidak dijaga. Dan bila dilihat dari dampaknya, kegiatan ini mengundang fitnah dan membangkitkan nafsu birahi.

Dilihat dari segi kedudukannya, kontes ratu kecantikan adalah suatu aktifitas yang secara jelas tidak ditemukan dalil yang melarangnya, tetapi cara dan penampilannya dalam kontes tersebut diperhadapkan dengan hukum syari’ah. Kenyataanya implikasi dari kontes harapannya untuk meraih penghargaan yang tertinggi sehingga segala cara dilakukan.

 

             B.  Landasan Hukum Islam Tentang Kontes Kecantikan.

1.      Al Qur’an.

Bila ditinjau dari pakaian atau kostum yang dipakai dalam kontes ratu kecantikan sudah barang tentu Islam melarang atau tidak membenarkan hal tersebut, hal ini dikemukakan dalam (Q.S an-Nuur {24}: 31), Allah berfirman:

 Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.[1]

Secara umum, kandungan ayat diatas menjelaskan bahwa semua wanita diperbolehkan menggunakan busana dan jilbab apa saja, asal jangan dihiasi dengan berbagai macam perhiasan atau pernak-pernik yang nantinya menyebabkan kaum laki-laki akan memandangnya, sehingga dikhawatirkan terjadi kemaksiatan, atau suatu hal yang nantinya akan merugikan kaum wanita itu sendiri.[2]

Selain daripada itu, Allah Swt, juga berfirman( QS al-ahzab {33}: 59)

 “Wahai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, dan isteri-isteri orang beriman ,hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali dan tidak diganggu orang. Dan Allah maha pengampun lagi maha penyayang.[3]

Dari kedua firman Allah tersebut jelas dikatakan bahwa sebaiknya jilbab yang kita kenakan bisa menutup aurat kita sehingga benar-benar menjaga perhiasan yang kita miliki.

2.      Hadis Nabi

Sebagai wanita muslimah hendaknya memperhatikan dan mempertimbangkan kontes kecantikan tersebut dengan didasarkan kepada sabda nabi yang artinya sebagai berikut

“Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah kulihat keduanya: suatu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi, mereka mencambuki manusia dengannya dan wanita0wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, merayu-rayu, rambutnya disanggul seperti punuk unta yang miring. Manusia itu tidak dapat masuk surga dan tidak pula dapat mencium baunnya, padahal bau surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian”  (HR. Muslim).[4]

 

B.     Permasalahan Tentang Kontes Ratu Kecantikan.

Mengenai kontes ratu kecantikan ini, akan kita lihat dari sudut pandang islam. Untuk mengetahui kecantikan seseorang wanita, dibenarkan oleh islam. Namun ada tujuannya, yaitu untuk memilih calon istri. Karena wanita itu dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Dapat dimaknai bahwa wanita boleh dilihat dan memperlihatkan diri, apabila ada pria yang ingin melihatnya untuk dijadikan isteri, dengan pengharapan perkawinannya nanti akan langgeng, tidak putus di tengah jalan. Namun anggota badan tertentu saja yang dapat dilihat, yakni telapak tangan dan muka.

Jika seorang pria memiliki yang cantik, tentunya sang pria ingin mengomentari sesuai yang dilihatnya. Sebab otaknya merespon semua yang ditangkap oleh matanya. Maka tidaklah heran bila kata “cantik”, “montok”. “seksi” yang cenderung keluar dari mulutnya.[5]

Kemudian bagaimana pula penampilan wanita itu? Jawabannya adalah berpakaiansopan dan menutup aurat. Mode pakean tidak dipersoalkan, asal saja mode itu sudah berlaku umum untuk wanita dan masih dalam ketentuan agama. Kenyataannya, memang tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya, dan satu negara dengan negara lainnya. Pakaian tipis jelas tidak dibenarkan, walaupun lahiriah menutup aurat dan termasuk juga pakaian ketat, yang kelihatan bentuk (lekuk) tubuh nyata.

Sehubungan dengan kontes ratu kecantikan yang menjadi topik tulisan ini,dikemukakan beberapa pertanyaan:

a.       Apa tujuan diadakan pemilihan ratu kecantikan?

b.      Bagaimana penampilannya?

c.    Apakah ada dampaknya terhadap wanita dan pria?

Kalau pemilihan ratu kecantikan dikaitkan dengan agama maka kelihatannya tidak ada yang menyentuh, apalagi membawa misi agama. Masalah kontes Ratu kecantikan, sebenarnya beberapa tahunpun sempat dipersoalkan. Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju pada saat itu, tidak dikaitkan dengan agama, tetapi dilihat dari segi bangsa pantas atau tidak memamerkan anggota tubuh di depan khalayak ramai. Mungkin timbul ide (pemikiran) karena ikut-ikutan kepada dunia luar, yang mengadakan pemilihan Ratu Kecantikan itu.

Tujuannya pasti ada, tetapi tidak sesuai dengan kehendak agama, maka hal itu pun bertentangan dengan firman Allah dan sabda Rosul.[6]

Sebenarnya kalau kita bicarakan tentang penampilan berpakaian bagi wanita maka sama saja hukumnya pada waktu kontes dan bagi wanita kehidupan sehari-hari. Bedanya, pada waktu kontes bersifat khusus dan kecantikannya itu dinilai oleh dewan juri dengan persyaratan-persyaratan yang telah disepakati bersama. Bagi ummat Islam yang menjadikan tolak ukurnya adalah Al-Quran dan sunnah Rosul, tidak ada pilihan lain, seperti ukuran pinggang, dada dan sebagainya.

Jadi dapat dikatakan bahwa kontes ratu kecantikan dalam islam yang sekarang ini terjadi tidak boleh. Karena bukan ukuran bentuk tubuh, tinggi badan, berat badan, ukuran bagian-bagian tubuh, akan islam menjadikan hal yang sudah tertuliskan dalam Al-Quran dan Sunnah Rosul sebagai tolak ukurnya. Bisa diidentifikasi sendiri, dipilah sendiri mana yang sesuai dan tidak. Realita sekarang ini dalam kontes ratu kecantikan adalah sesuatu yang perlu kita koreksi. Kefulgaran kontestan dan kriterian penilainya bila dipandang dalam islam tidak dibenarkan.

Tentu ada dampak dari masalah ini, baik secara langsung maupun tidak, baik sedikit atau banyak. Kegiatan ini mengandung fitnah atau membangkitkan nafsu birahi dan yang menjadi sasaran, belum tentu wanita yang kontes Ratu Kecantikan itu, tetapi mungkin juga wanita-wanita lain yang dipandang cantik oleh orang yang memandangnya. Sebaiknya dalam persoalan ini, kita berpegangan kaidah hukum islam, sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum agama islam.



[1] Departemen Agama Republik Indonesia. Al-quran dan Terjemahnya. (Jakarta: Dua Sehati)  Q.S An-Nur Ayat 31

[2] Ibnu Khalis, Segala Jenis Kesalahan Paling Sering dalam Berjilbab dan Berbusana Muslimah, (Jogjakarta: DIVA Press, 2011), hlm 26

[3] Departemen Agama Republik Indonesia. Q.S Al-Ahzab ayat 59

[4] H.Hasbiyallah, Masail Fiqhiyah, (Jakarta: , 2009), hlm 118

[5] Abdul Syukur, Fakta-Fakta Tentang Wanita Yang Sulit Dipahami Pria, (Jogjakarta: FlashBook, 2011), hlm 53

[6] M.Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2000) hlm 137 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...

ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia