Trading dan Investasi
ad1
Iklan Gratis
KONTES KECANTIKAN DALAM ISLAM
KONTES KECANTIKAN DALAM ISLAM
A. Pengertian
Kontes Kecantikan
1. Pengertian
Menutrut etimologi, kontes diartikan dengan pertandingan kecantikan, ratu
ialah raja perempuan, dan kecantikan ialah keelokan. Maka kontes ratu
kecantikan mempunyai makna bahwa pertandingan perempuan-perempuan cantik yang
kemudian diidentikkan sebagai raja.
2. Hukum
Pagelaran kontes kontes ratu kecantikan bagi kaum perempuan dibolehkan oleh
syari’ah Islam bila pelaksanaanya sesuai dengan tuntunannya. Dibolehkan ini dimaksudkan karena mereka pantas melakukan pagelaran. Namun dibalik kebolehan
melakukan pagelaran itu, Islam melarang pelaksanaan kontes ratu kecantikan,
jika dilakukan menyimpang dari tuntunan syari’ahnya.
Jika dilihat dari penampilan seperti pelaksanaannya setengah telanjang,
karena pakaian yang dikenakan super mini. Pelarangan ini bukan pada kontesnya,
melainkan pada modelnya yang mungkin dapat dikatakan bahwa sebagian besar aurat
mereka terbuka. Dan mempertontonkannya baik secara perorangan apalagi dihadapan
publik. Rosulullah SAW bersabda:
”Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah SAW. Bersabda bahwa laki-laki tidak melihat
aurat laki-laki, dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan (HR.
Muslim).”
Menurut madzhab Maliki,
aurot perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Dan
menurut madhab Syafi’i dan Hambali bahwa wajah dan kedua telapak tangan bagian
dari aurat, karena wajah merupakan alat ukur ketampanan seorang perempuan, pemikat dan merupakan sumber fitnah
apabila tidak dijaga. Dan bila dilihat dari dampaknya, kegiatan ini mengundang
fitnah dan membangkitkan nafsu birahi.
Dilihat dari segi kedudukannya, kontes ratu kecantikan adalah suatu aktifitas
yang secara jelas tidak ditemukan dalil yang melarangnya, tetapi cara dan
penampilannya dalam kontes tersebut diperhadapkan dengan hukum syari’ah. Kenyataanya implikasi dari kontes harapannya untuk meraih
penghargaan yang tertinggi sehingga segala cara dilakukan.
B. Landasan Hukum Islam Tentang Kontes Kecantikan.
1. Al Qur’an.
Bila ditinjau dari pakaian atau kostum yang dipakai dalam kontes ratu
kecantikan sudah barang tentu Islam melarang atau tidak membenarkan hal
tersebut, hal ini dikemukakan dalam (Q.S an-Nuur {24}: 31), Allah berfirman:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka
memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.[1]
Secara umum, kandungan ayat diatas menjelaskan bahwa semua wanita
diperbolehkan menggunakan busana dan jilbab apa saja, asal jangan dihiasi
dengan berbagai macam perhiasan atau pernak-pernik yang nantinya menyebabkan
kaum laki-laki akan memandangnya, sehingga dikhawatirkan terjadi kemaksiatan,
atau suatu hal yang nantinya akan merugikan kaum wanita itu sendiri.[2]
Selain daripada itu, Allah Swt, juga berfirman( QS
al-ahzab {33}: 59)
“Wahai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, dan isteri-isteri orang beriman ,hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali dan tidak
diganggu orang. Dan Allah maha pengampun lagi maha penyayang.[3]
Dari kedua firman Allah tersebut jelas dikatakan bahwa sebaiknya jilbab
yang kita kenakan bisa menutup aurat kita sehingga benar-benar menjaga
perhiasan yang kita miliki.
2.
Hadis
Nabi
Sebagai wanita muslimah hendaknya
memperhatikan dan mempertimbangkan kontes kecantikan tersebut dengan didasarkan
kepada sabda nabi yang artinya sebagai berikut
“Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah
kulihat keduanya: suatu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi, mereka
mencambuki manusia dengannya dan wanita0wanita yang berpakaian tapi telanjang,
berlenggak-lenggok, merayu-rayu, rambutnya disanggul seperti punuk unta yang
miring. Manusia itu tidak dapat masuk surga dan tidak pula dapat mencium
baunnya, padahal bau surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan
sekian” (HR.
Muslim).[4]
B. Permasalahan Tentang Kontes Ratu Kecantikan.
Mengenai
kontes ratu kecantikan ini, akan kita lihat dari sudut pandang islam. Untuk
mengetahui kecantikan seseorang wanita, dibenarkan oleh islam. Namun ada tujuannya,
yaitu untuk memilih calon istri. Karena wanita itu dinikahi karena empat hal,
yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Dapat
dimaknai bahwa wanita boleh dilihat dan memperlihatkan diri, apabila ada pria
yang ingin melihatnya untuk dijadikan isteri, dengan pengharapan perkawinannya
nanti akan langgeng, tidak putus di tengah jalan. Namun anggota badan tertentu
saja yang dapat dilihat, yakni telapak tangan dan muka.
Jika seorang
pria memiliki yang cantik, tentunya sang pria ingin mengomentari sesuai yang
dilihatnya. Sebab otaknya merespon semua yang ditangkap oleh matanya. Maka
tidaklah heran bila kata “cantik”, “montok”. “seksi” yang cenderung keluar dari
mulutnya.[5]
Kemudian
bagaimana pula penampilan wanita itu? Jawabannya adalah berpakaiansopan dan
menutup aurat. Mode pakean tidak dipersoalkan, asal saja mode itu sudah berlaku
umum untuk wanita dan masih dalam ketentuan agama. Kenyataannya, memang tidak
sama antara satu daerah dengan daerah lainnya, dan satu negara dengan negara
lainnya. Pakaian tipis jelas tidak dibenarkan, walaupun lahiriah menutup aurat
dan termasuk juga pakaian ketat, yang kelihatan bentuk (lekuk) tubuh nyata.
Sehubungan
dengan kontes ratu kecantikan yang menjadi topik tulisan ini,dikemukakan beberapa
pertanyaan:
a.
Apa tujuan
diadakan pemilihan ratu kecantikan?
b.
Bagaimana
penampilannya?
c.
Apakah ada dampaknya terhadap wanita dan pria?
Kalau
pemilihan ratu kecantikan dikaitkan dengan agama maka kelihatannya tidak ada
yang menyentuh, apalagi membawa misi agama. Masalah kontes Ratu kecantikan,
sebenarnya beberapa tahunpun sempat dipersoalkan. Ada yang setuju dan ada yang
tidak setuju pada saat itu, tidak dikaitkan dengan agama, tetapi dilihat dari
segi bangsa pantas atau tidak memamerkan anggota tubuh di depan khalayak ramai.
Mungkin timbul ide (pemikiran) karena ikut-ikutan kepada dunia luar, yang
mengadakan pemilihan Ratu Kecantikan itu.
Tujuannya
pasti ada, tetapi tidak sesuai dengan kehendak agama, maka hal itu pun bertentangan
dengan firman Allah dan sabda Rosul.[6]
Sebenarnya
kalau kita bicarakan tentang penampilan berpakaian bagi wanita maka sama saja
hukumnya pada waktu kontes dan bagi wanita kehidupan sehari-hari. Bedanya, pada
waktu kontes bersifat khusus dan kecantikannya itu dinilai oleh dewan juri
dengan persyaratan-persyaratan yang telah disepakati bersama. Bagi ummat Islam
yang menjadikan tolak ukurnya adalah Al-Quran dan sunnah Rosul, tidak ada
pilihan lain, seperti ukuran pinggang, dada dan sebagainya.
Jadi dapat
dikatakan bahwa kontes ratu kecantikan dalam islam yang sekarang ini terjadi
tidak boleh. Karena bukan ukuran bentuk tubuh, tinggi badan, berat badan,
ukuran bagian-bagian tubuh, akan islam menjadikan hal yang sudah tertuliskan
dalam Al-Quran dan Sunnah Rosul sebagai tolak ukurnya. Bisa diidentifikasi
sendiri, dipilah sendiri mana yang sesuai dan tidak. Realita sekarang ini dalam
kontes ratu kecantikan adalah sesuatu yang perlu kita koreksi. Kefulgaran
kontestan dan kriterian penilainya bila dipandang dalam islam tidak dibenarkan.
Tentu ada
dampak dari masalah ini, baik secara langsung maupun tidak, baik sedikit atau
banyak. Kegiatan ini mengandung fitnah atau membangkitkan nafsu birahi dan yang
menjadi sasaran, belum tentu wanita yang kontes Ratu Kecantikan itu, tetapi
mungkin juga wanita-wanita lain yang dipandang cantik oleh orang yang
memandangnya. Sebaiknya dalam persoalan ini, kita berpegangan kaidah hukum
islam, sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum agama islam.
[1] Departemen Agama
Republik Indonesia. Al-quran dan
Terjemahnya. (Jakarta: Dua Sehati)
Q.S An-Nur Ayat 31
[2] Ibnu Khalis, Segala Jenis Kesalahan Paling Sering dalam
Berjilbab dan Berbusana Muslimah, (Jogjakarta: DIVA Press, 2011), hlm 26
[3] Departemen Agama
Republik Indonesia. Q.S Al-Ahzab ayat 59
[4] H.Hasbiyallah, Masail Fiqhiyah, (Jakarta: , 2009), hlm
118
[5] Abdul Syukur, Fakta-Fakta Tentang Wanita Yang Sulit
Dipahami Pria, (Jogjakarta: FlashBook, 2011), hlm 53
[6] M.Ali Hasan, Masail
Fiqhiyah Al-Haditsah Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, (Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2000) hlm 137
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...